PROPOSAL
PERMOHONAN
BANTUAN PENGEMBANGAN SARANA USAHA (BPSU) MELALUI e-WARONG KUBE PKH “SEJAHTERA”
DESA WADUNGASRI KECAMATAN WARU
PEMERINTAH
KABUPATEN SIDOARJO
DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA
Jalan
Raya Jati No. 4 Telp.(031) 89446664,8921007
KABUPATEN
SIDOARJO
KELOMPOK
USAHA BERSAMA (KUBE) JASA
SEJAHTERA
PKH Desa Wadungasri, Kecamatan WARU, Kabupaten Sidoarjo
Nomor : 01/KUBE/PS/03/2017
Lampiran :
1 (satu) berkas
Perihal :
Permohonan Bantuan e-Warong Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Kepada
Yth. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan
Kementerian Sosial Republik Indonesia
di Jakarta
Kegiatan usaha
sektor informal yang dilakukan oleh masyarakat kecil merupakan kegiatan ekonomi
yang mampu menopang penghidupan masyarakat. Meskipun dikatakan sebagai sektor informal, namun dapat berdampak pada
meningkatnya perekonomian
nasional dan global. Hal ini dapat
berpengaruh pada kesejahteraan rakyat kecil karena keseluruhan aktivitas usaha
umumnya melibatkan komunitas masyarakat lokal dan memutar roda perekonomian di
lokasi usaha tersebut.
Atas dasar hal tersebut, kami
mengajukan permohonan bantuan stimulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Jasa yang beranggotakan penerima manfaat Program
Keluarga Harapan (PKH). Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Jasa ini merupakan satu kesatuan dengan
e-Warong KUBE PKH. Tujuan dari pembentukan Kelompok Usaha
Bersama (KUBE) Jasa adalah
untuk melayani pengemasan produk-produk pangan yang dijual di e-Warong.
Demikian surat
ini disampaikan. Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan proposal permohonan
bantuan Kelompok Usaha
Bersama (KUBE) Jasa. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.
Sidoarjo,
02 Maret 2017
Ketua KUBE,
Sekretaris
KUBE,
SULASTRI DEWI
MUAWANAH
Mengetahui,
Penyelia KUBE
SLAMET HARIYONO.
PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN PENGEMBANGAN SARANA USAHA (BPSU)
MELALUI e-WARONG KUBE PKH “SEJAHTERA”
DESA WADUNGASRI KECAMATAN WARU
I. LATAR BELAKANG
Dalam upaya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama
masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah, Pemerintah telah
meluncurkan beberapa program yang pada intinya bertujuan memberdayakan potensi
yang dimiliki untuk dikembangkan secara bersama-sama dalam bentuk Kelompok
Usaha Bersama (KUBE). Kelompok Usaha Bersama ini diharapkan akan menghasilkan
suatu organisasi usaha yang dibentuk dan dikelola sendiri oleh masyarakat yang
tergabung dalam kelompok usaha-usaha tersebut.
Berangkat hal tersebut, maka dibentuklah Kelompok Usaha Bersama
(KUBE) dalam bidang perdagangan aneka sembako bagi KSM peserta Program Keluarga
Harapan (PKH). KUBE ini nantinya
diharapkan bisa bermanfaat untuk mensejahterakan peserta PKH pada khususnya,
dan warga di sekitar Desa Wadungasri pada umumnya. Disamping itu dengan daya juang tinggi yang kreatif,
inovatif dan berdaya guna bagi, kelompok usaha ini diharapkan juga dapat
membuka lapangan pekerjaan untuk peningkatan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat.
Usaha perdagangan bahan pokok adalah usaha
yang sangat menjanjikan. Tentu kita sadari bahwa usaha bidang
perdagangan aneka sembako adalah usaha
yang prospektif, inilah salah satu alasan kuat yang kemudian melatar belakangi
adanya keinginan dan dorongan kuat bagi KUBE ‘SEJAHTERA” sebelum memutuskan untuk memilih usaha ini.
.
II. MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Kube ‘SEJAHTERA” adalah :
1. Mengembangkan
Wira Usaha Mandiri dan Produktif bidang perdagangan aneka sembako
2. Memudahkan akses pemenuhan
kebutuhan bahan pokok
3. Menciptakan lapangan kerja bagi Peserta KUBE
III. RENCANA PENGEMBANGAN SARANA USAHA e-WARONG
KUBE PKH
1. Nama pemilik rumah :
|
|
|
SULASTRI
|
2. Jenis Usaha :
|
|
|
Penjualan aneka sembako
|
3. Alamat :
|
|
|
RT.07 RW.01 Dusun Gedongan Desa Wadungasri
|
4. Status kepemilikan rumah :
|
|
|
Milik sendiri
|
5. Jumlah peserta PKH di KECAMATAN WARU lokasi e-Warong Kube PKH “SEJAHTERA” :
|
|
|
371 Peserta
|
IV. PEMBIAYAAN
Kami mengharapkan kebutuhan sarana dan prasarana usaha
pendukung lainnya dengan rincian
sebagai berikut.
1.
Kebutuhan Biaya :
a.
Renovasi Warong Rp.
1.500.000,-
b.
Etalase dan tempat penyimpanan
barang Rp. 7.000.000,-
c.
Perangkat elektronik untuk aplikasi
e-Warong KUBE Rp. 1.500.000,-
2.
Sumber Pembiayaan
Pembiayaan bantuan pengembangan sarana usaha melalui e-Warong KUBE
bersumber dari APBN/Hibah dalam negeri Kementerian Sosial
F. SUSUNAN PENGURUS
NO
|
JABATAN
|
N A M A
|
NO. BORCODE
|
ALAMAT
|
1
|
KETUA
|
SULASTRI
|
351514001100007
|
JL. K NAMAWI 20 DUSUN GEDONGAN
RW 001 RT 007
|
2
|
SEKRETARIS
|
DEWI MUAWANAH
|
351514001100017
|
JL. WADUNG ASRI DALAM III DUSUN
WADUNG ASRI DALAM RW 003 RT 001
|
3
|
BENDAHARA
|
NAILIL MUNA
|
351514001100010
|
WADUNG ASRI VIII DUSUN NGIPAH
INDAH RW 002 RT 002
|
4
|
ANGGOATA
|
FARICHAH
|
351514001100009
|
WADUNG ASRI VIII DUSUN NGIPAH
INDAH RW 002 RT 002
|
5
|
SITI AMANAH
|
351514001100019
|
JL. WADUNG ASRI DALAM 141 A
DUSUN WADUNG ASRI DALAM RW 003 RT 002
|
|
6
|
UMILAH
|
351514001100088
|
JL. WADUNG ASRI VI NO.19 RT.002/RW.002 WADUNGASRI
|
|
7
|
SUTINA
|
351514001100020
|
JL. WADUNG ASRI DALAM 150 A
DUSUN WADUNG ASRI DALAM RW 003 RT 002
|
|
8
|
NUSROTI
|
351514001100086
|
WADUNG ASRI VIII DUSUN NGIPAH
INDAH RW 002 RT 002
|
|
9
|
FARICHAH
|
351514001100018
|
JL. WADUNG ASRI DALAM 133 DUSUN
WADUNG ASRI DALAM RW 003 RT 002
|
|
10
|
CHOLIFAH
|
351514001100001
|
WADUNGASRI DUSUN
GEDONGAN RW 001 RT 001
|
|
11
|
PENYELIA
|
SLAMET HARIYONO
|
G. PENUTUP
Demikian
proposal ini dengan harapan semoga yang direncanakan dapat dukungan dari semua
pihak, sehingga kegiatan ini sesuai dengan harapan kita semua. Amiin ya Robbal
Alamin.
Sidoarjo, 02 Maret 2017
Ketua KUBE,
Sekretaris KUBE,
SULASTRI DEWI MUAWANAH
Mengetahui,
Penyelia KUBE
SLAMET
HARIYONO.
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini, sebagai berikut :
Nama : SULASTRI
Alamat : RT.07
RW.01 Dsn. GEDONGAN DESA WADUNGASRI KECMATAN WARU
No KTP : 3515186211720003
No PKH : 351514001100007
Menyatakan bahwa :
1. Bersedia menyediakan tempat untuk e-Warung KUBE PKH tanpa menuntut
biaya sewa selama dibutuhkan oleh Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja
2. Tidak akan menjual aset yang dititipkan oleh Dinas Sosial Dan
Tenaga Kerja
3. Bersedia menjaga dan merawat aset dari Dinas Sosial Dan Tenaga
Kerja
4. Bersedia mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Dinas Sosial Dan
Tenaga Kerja dan Pendamping PKH.
5. Apabila terdapat kegagalan usaha, perselisihan, dan selesainya
program, maka Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja berhak mengambil alih semua aset
yang telah dititipkan.
Demikian surat
pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Sidoarjo, 01 Maret 2017
Mengetahui dan menyetujui, Yang
membuat pernyataan,
MOH. ALFIN SULASTRI
Mengetahui,
Pendamping PKH
Kecamatan
Waru
SLAMET HARIYONO
FOTO RUMAH
PROFIL KSM
1
|
NO. PESERTA PKH
|
:
|
351514001100007
|
2
|
NAMA PENGURUS
|
:
|
SULASTRI
|
3
|
NAMA SUAMI
|
:
|
MOH.ALFIN
|
4
|
ALAMAT
|
:
|
RT.07 RW.01 Dsn. GEDONGAN WADUNGASRI
|
5
|
KECAMATAN
|
:
|
WARU
|
5
|
NO. KARTU KELUARGA
|
:
|
3515182801090580
|
6
|
PEKERJAAN KEPALA
KELUARGA
|
:
|
PENJAGA TOKO
|
7
|
STATUS TEMPAT
TINGGAL
|
:
|
MILIK SENDIRI
|
8
|
LUAS LANTAI TEMPAT
TINGGAL
|
:
|
5,5 X 10
|
9
|
JENIS LANTAI
TERLUAS
|
:
|
BUKAN TANAH
|
10
|
KUALITAS LANTAI
TERLUAS
|
:
|
BAGUS
|
11
|
JENIS DINDING
TERLUAS
|
:
|
TEMBOK
|
12
|
BANTUAN LAIN YANG DI TERIMA
|
:
|
BEDA
RUMAH, RASKIN, KKS, KIS,KIP
|
LAMPIRAN
SURAT
PERNYATAAN DAN PERJANJIAN
PENGGUNAAN TEMPAT UNTUK KEGIATAN E-WARONG
KUBE (JASA) SEJAHTERA DI DESA WADUNGASRI
PROGRAM KEGIATAN DIREKTORAT PENANGANAN FAKIR
MISKIN PERDESAAN
KEMENTERIAN SOSIAL RI TAHUN 2017
KECAMATAN WARU KABUPATEN SIDOARJO
ANTARA
KELOMPOK USAHA BERSAMA KUBE SUKSES YANG
DIWAKILI OLEH KETUA KELOMPOK
DENGAN
MOH. ALFIN PEMILIK TEMPAT DAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN
E-WARONG DI DESA WADUNGASRI UTARA RT 07 RW 01
KECAMATAN WARU-KABUPATEN SIDOARJO
NOMOR HP 085100603962
TANGGAL : 02 Maret 2017
Pada hari ini Kamis tanggal 2 Bulan Maret Tahun Dua Ribu Tujuh
Belas Telah dilakukan Perjanjian dan Kesepakatan serta Pernyataan
Antara :
1. Nama
: MOH. ALFIN
Tempat/Tgl. Lahir : Sidoarjo, 05 Mei 1965
Alamat : Jl. K. Nawawi 20 Desa Wadungasri RT 07 RW 01
Kecamatan WARU - Kabupaten Sidoarjo
No. HP : -
Bertindak untuk dan atas nama
pemilik tempat sebuah bangunan yang terletak di Jl. K. Nawawi Desa
Wadungasri RT 07 RW 01 Kecamatan WARU - Kabupaten Sidoarjo
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
1.
Nama : SULASTRI
Tempat/Tgl. Lahir : Jombang, 12 Nopember 1972
Alamat : Jl. K. Nawawi 20 Desa Wadungasri RT 07 RW 01
Kecamatan WARU - Kabupaten Sidoarjo
No. PKH : 351514001100007
No. HP : 085100603962
Bertindak untuk dan atas nama Ketua Kelompok KUBE (JASA) “SEJAHTERA” Desa
Wadungasri Kecamatan WARU Kabupaten Sidoarjo sebagai pengguna tempat dan
bangunan E-Warong
Yang selanjutnya disbut PIHAK KEDUA
Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama
PIHAK PERTAMA mengadakan perjanjian dengan PIHAK KEDUA berupa
penggunaan tempat. Untuk maksud kegiatan program E-Warong dari Kementerian
Sosial RI.
Pasal 2
Tanggung Jawab
1)
PIHAK PERTAMA bersedia meminjamkan tempat dan bangunan milik ¼ dari
Luas Bangunan yang ada kepada PIHAK KEDUA selama jangka waktu 3 tahun terhitung
Sejak kesepakatan ini di tanda tangani sampai dengan tanggal 9 Oktober 2020
dengan Tidak memungut biaya sewa tempat selama batas waktu dalam kesempatan
tersebut di atas.
2)
Apabila waktu penggunaan tempat telah berakhir masa perjanjiannya
PIHAK KEDUA Dapat mengajukan perjanjian kembali kepada PIHAK KESATU sepanjang
kedua belah Pihak dapat memenuhi kesepatakan.
Pasal
3
Keadaan
Memaksa ( Force Majeure )
1) Yang
dimaksud keadaan memaksa (Force Majeure )
adalah peristiwa seperti bencana alam ( gempa bumi, tanah longsor, banjir ),
kebakaran, perang, huru hara, pemogokan, pemberontakan dan secara keseluruhan
ada hubungan lansung dengan perjanjian yang Sudah disepakati.
2) Apabila
terjadi keadaan ( Force Majeura )
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, maka Kedua belah pihak setuju untuk
merevisi surat perjanjian dan kesepakatan ulang.
Pasal 4
Lain – lain
1) Surat
perjanjian ini dianggap sah setelah di tanda tangani oleh kedua belah pihak.
2) Biaya
matere dalam surat perjanjian kesepakatan ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA
3) Perubahan
atas surat perjanjian kesepakatan ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua
belah pihak;
4) Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), lembar pertama dan kedua masing – masing
Dibubuhi matere Rp. 6000,- (enam ribu rupiah);
5)
Dokumen ini beserta lampirannya merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari surat Perjanjian dan kesepakatan.
WARU,
02 Maret 2017
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Pemilik Tempat dan Bangunan Pengguna Tempat dan Bangunan Ketua KUBE (JASA) “SEJAHTERA”
MOH. ALFIN SULASTRI
Mengetahui,
Penyelia KUBE Kepala
“SEJAHTERA” Desa Wadungasri
SLAMET HARIYONO. SONHAJI
No comments:
Post a Comment