HALAL BI HALAL
PKH KEC.WARU KAB. SIDOARJO
DI BALAI DESA
BERBEK KEC. WARU KAB. SIDOARJO
Minal aidzin wal faidzin
Mohon maaf lahir dan batin
Semoga silahturahmi kita terjalin begitu erat seperti butiran tasbih ...
Dalam kebaikan budi, keikhlasan hati, dan kebajikan karya
Untaian kata-kata tersebut yang terlukis dalam acara halal bi halal keluar besar PKH Kec. Waru dalam rangka hari raya Idul Fitri 1440 H. Acara diselenggarakan Minggu, 23 Juni 2019 lalu di Balai Desa Berbek . Dihadiri oleh Pendamping Kec. Waru dan KPM PKH desa, Berbek, Wadungasri, Tambak Rejo, Tambak Oso.
Halal bi halal sudah menjadi tradisi di Indonesia. Walaupun kata halal bi halal merupakan kata dari Bahasa Arab, namun orang Arab tidak akan mengerti maknanya karena halal bi halal ini hanya ada di Indonesia dan merupakan kreasi sendiri orang Indonesia.
Makna halal bi halal bertujuan untuk menciptakan keharmonisan antar sesama manusia. Jadi walaupun merupakan kata kreasi tersendiri dari orang Indonesia, hakikat halal bi halal adalah hakikat ajara Al-Quran.
Makna halal bi halal yaitu silaturahmi dan saling memaafkan. Seperti yang telah diketahui, halal bi halal adalah kegiatan silaturahmi dan asling memaafkan yang merupakan risalah islam, dan makna halal bi halal ini tidak terbatas hanya pada saat idul fitri saja. Adapun tujuannya adalah sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW berikut:

Banyak hadits yang sangat mementingkan makna halal bi halal atau menjaga silaturahmi dan saling memaafkan, diantaranya adalah:
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Siapa saja yang ingin diluaskan rizkinya dan dipanjangkan pengaruhnya, maka sambunglah tali persaudaraan" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidak ada dosa yang pelakunya lebih layak untuk disegerakan hukumannya di dunia dan di akhirat daripada berbuat zalim dan memutuskan tali persaudaraan"(HR. Ahmad dan al-Tirmidzi).
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka sambunglah tali silaturrahmi" (HR. Al-Bukhari).
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada dua orang muslim yang bertemu kemudian bersalaman kecuali dosa keduanya diampuni oleh Allah swt sebelum mereka berpisah.” (HR. Tirmidzi)
No comments:
Post a Comment